TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib sial menimpa Setiawan Aji Pangestu (19).
Warga yang tinggal di Sawangan Depok itu harus mengalami luka-luka yang cukup parah.
Hal ini dikarenakan saat mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi B 6541 EVA menabrak pembatas jalan di Jalan Pangeran Antasari, atau tepatnya di tanjakan Pati 11, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kecelakaan tunggal itu membuat korban mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
"Korban tidak sadar karena mengalami luka di kepala, tangan kanan lecet, kaki lecet, wajah lecet. Dia langsung dibawa untuk dirawat di RS Fatmawati," kata Kassubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta saat dihubungi di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).
Kejadian tabrakan itu berawal saat kendaraan sepeda motor Honda vario B 6541 EVA yang dikendarai oleh Setiawan Aji Pangestu berjalan dari arah selatan ke arah utara atau tepatnya di Jalan Pangeran Antasari.
Karena tidak berhati-hati korban menabrak pembatas jalan.
"Korban mengendarai kendaraannya kurang hati-hati hingga menabrak pembatas jalan," tuturnya. (Bintang Pradewo)