News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ongen Tidak Melanggar UU ITE dan UU Pornografi kata Yusril

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yulian Paonganan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa klaiennya tidak melanggar UU Pornografi dan UU ITE sesuai yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu usai berkunjung ke tahanan Bareskrim Mabes Polri. Kunjungan ini, merupakan yang pertama usai resmi diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Ongen.

"Setelah berdiskusi, sama sekali tidak ada unsur pornografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen," ungkap Yusril kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1).

Yusril juga mengatakan, dari surat panggilan Penyidik terlihat masuk dalam pasal penistaan kepala negara tapi itu sudah dibatalkan MK.

"Nah jika masuk pasal penghinaan, harusnya ada yang mengadu dan merasa terhina, ini tidak ada. Dan saya juga tidak mendengar pak Jokowi merasa terhina," tuturnya.

Termasuk soal penahanan Ongen yang sudah sampai 1 bulan, Yusril mempertanyakan apa urgensinya menahan Ongen selama itu. Apa karena supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi ini jelas, tidak ada unsur pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE.

"Kasus ini jadi kabur dan tidak jelas, harus ada jalan keluarnya. Kalau di hukum perdata namanya mediasi, nah kita akan coba pakai cara itu, mencoba bicara kebanyak pihak, termasuk Presiden, jangan masalah Ongen ini berlarut-larut dipermukaan," katanya.

Yusril berharap kasus ini tidak berlarut-larut, Yusril tidak menginginkan kasus ini terjadi di hukum Indonesia. Dimana, kasus ini ada maksud lain, ada kekhwatiran politis, persiangan bisnis.

"Jangan hal-hal itu dicampur adukan dengan hukum kita," tandasnya.

Apa langkah lain? Yusril mengatakan dirinya akan mendatangkan saksi ahli untuk meneliti lebih jauh soal foto dan kalimat yang diunggah Ongen.

"Saksi ahli ini untuk mencari tahu apa ada unsur pornogarfi, atau penghinaan. Ini dalam kapasitas saksi ahli yang bicara, kami sebagai advokat berbicara dalam kapasitas penegakan hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Ongen dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pronografi atas twittnya di media sosial #PapaMintaLonte dan #PapaMintaPaha.

Bersamaan dengan kedatangan Yusril ke Bareskrim, di media sosial beberapa netizen dengan tegas mendukung Yusril untuk membebaskan Ongen. Dukungan ini tembus menjadi trending topik dengan hastek #DukungYusrilBebaskanOngen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini