Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik 34 pegawainya yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.
Kini, 34 jabatan kosong.
KPUD kelimpungan mencari pengganti mereka.
Apalagi menjelang tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI yang berlangsung April 2016 mendatang.
"Ya harus segera diisi, kalau tidak diisi ya terganggu. Tahapan kebetulan belum dimulai. Kalau sudah dimulai pada April nanti, ya terganggu," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno, Selasa (19/1/2016).
Penarikan itu, terkait masalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tidak bisa diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI terhadap pegawainya yang bekerja di KPUD DKI.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Sekjen No 241 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPU.
"Tunjangan di DKI, untuk Eselon II saja, bisa mencapai Rp 49 juta itu kalau tunjangannya mencapai 100 persen. Kalau di KPU hanya berkisar Rp 10 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merombak jajaran pejabat di KPUD DKI.
Perombakan itu dilakukan pada Selasa (13/1/2016) di Kantor KPU DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Ahok menjelaskan, perombakan itu sesuai permintaan KPU.
"Mereka sudah kelamaan (menjabat). Dari KPU yang minta diganti, ya kami ganti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).