News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggerebekan Narkoba

Seorang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Berland

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penyerangan aparat kepolisian.

Penyerangan dilakukan kepada aparat kepolisian saat menggerebek bandar narkoba di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016).

"Seorang berinisial A (27) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Selasa (19/1/2016).

Aparat kepolisian telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut. Mereka, yaitu AS (40), NL (55), YA (53), Y (64), JM, dan termasuk A yang sudah berstatus tersangka.

"A akan dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini