Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Percaya atau tidak, sepanjang 2015 Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mendapatkan pemasukan Rp 4 miliar dari retribusi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Dalam diskusi panel bersama Kompas bertema, 'Jakarta Kota Sungai' pada Selasa (19/1/2016), Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membocorkan siapa orang di balik keberhasilan itu.
Kisah itu Ahok mulai dengan wawancaranya bersama Andri Yansyah sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI pada 3 Juli 2015.
Andri sempat menjadi Camat Jatinegara, Camat Cipayung dan Asistes Pemerintahan Kota Jakarta Timur dan dalam wawancaranya, Ahok bertanya soal rambu lalu lintas kepadanya.
"Lucu waktu saya panggil Andri. Saya tanya sama dia, 'kamu mengerti soal lalu lintas enggak?' Dia ini lulusan STPDN dan jawabannya tegas, 'siap! Tidak mengerti Pak!'" sontak kisah Ahok disambut tawa seisi ruangan yang ikut diskusi.
Lalu Ahok kembali bertanya dan menguji sejumlah rambu-rambu kepada Andri di antaranya rambu bertanda S silang sampai P silang.
"Kamu mengerti tanda S disilang artinya apa?" tanya Ahok dan dijawab Andri, "Tidak boleh berhenti Pak." Ahok melanjutkan pertanyaannya, "Kalau tanda P disilang?" "Tidak boleh parkir Pak," jawab Andri tegas.
Ahok ingin Andri tak sekadar tahu secara teoritis tentang rambu-rambu ini, tapi bagaimana menindaklanjuti dan membimbing anggotanya di lapangan jika menemukan pengemudi kendaraan yang berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan.
"Saya bilang sama Andri, 'nah tugas kamu kalau ada mobil yang parkir di bawah tanda P disilang, kamu derek saja sudah. Itu tugas kamu jadi kepala dinas,'" pesan mantan Bupati Belitung Timur itu kepada Andri.
Hasilnya, belum setahun menjabat, sambung Ahok, Andri dan jajarannya berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 4 miliar dari retribusi pemberlakuan sanksi penderekan bagi kendaraan yang memarkir sembarangan di lima wilayah di Jakarta sepanjang 2015.
Total kendaraan yang berhasil diderek sepanjang 2015 adalah 8.438 unit, jumlah ini meningkat jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 1.204 unit.
Belakangan diketahui bahwa Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan semua operasi penderekan hanya menggunakan 14 unit mobil derek yang beroperasi setiap hari di lima wilayah DKI Jakarta.