News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Malapraktik

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Praktik Klinik Ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP DKI menutup klinik Chiropractic First di East Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016). Sat Pol PP DKI Jakarta menutup klinik tersebut karena tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk satuan penugasan (Satgas) praktek klinik ilegal.

Pembentukan Satgas untuk memantau dan menegakan hukum terhadap praktek tanpa izin pemerintah itu.

"Kami menginisiasi pembentukan satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum terhadap praktek klinik ilegal yang bisa merugikan warga," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Rabu (20/1).

Dia meminta supaya tindakan penegakan hukum itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sehingga saat menegakan hukum aparat kepolisian dapat bekerja secara lebih optimal.

Pihaknya melibatkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kantor Imigrasi DKI Jakarta. Satgas ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.

"Pada minggu ini dibuat satgas. Kami tegas kepada siapapun pengelola praktek ilegal. Praktik klinik ilegal jangan terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.

Satgas Praktek Klinik Ilegal dibentuk setelah seorang pasien klinik Chiropractic First meninggal dunia. Allya Sisca tewas diduga karena menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Randall Caffery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini