News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulit Beraksi di KRL, Dua Copet Ini Alih Profesi Jadi Pencuri Rumah Kosong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua pencuri spesialis rumah kosong Saiful (29) dan Waris (30) babak belur dihajar warga saat aksi keduanya yang hendak mencuri di rumah Endang Kurniasih (45) di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Depok, Senin (25/1/2016) pagi, dipergoki warga.

Oleh petugas kepolisian, Saiful dan Waris akhirnya digelandang ke Mapolsek Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah enam kali beraksi mencuri di sejumlah rumah kosong di kawasan Bojonggede.

Sebelumnya, Saiful dan Waris mengaku sebagai pencopet di dalam kereta api komuter jurusan Jakarta-Bogor.

Karena pengamanan di dalam kereta yang makin ketat, Saiful dan Waris mengaku banting stir menjadi pencuri di rumah kosong sejak akhir tahun lalu.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan keduanya mengaku sebagai bagian kelompok pencuri spesialis kereta api komuter Jakarta-Bogor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Mereka mengaku sudah puluhan kali beraksi bersama-sama mencopet di dalam kereta.

"Kedua pelaku mengaku anak buah dari R, yang merupakan pimpinan kelompok pencopet di dalam kereta. Kini kami memburu R, yang identitasnya sudah kami ketahui," kata Dwiyono, Senin (25/1).

Dwiyono, menjelaskan aksi keduanya dipergoki warga saat mereka sudah memanjat tembok rumah Endang Kurniasih, di Kampung Pabuaran, Bojonggede.

Oleh massa, kata Dwiyono, mereka dikepung dan akhirnya berhasil dibekuk.

Massa yang marah sempat menghajar keduanya hingga babak belur sebelum petugas berhasil mengevakuasi pelaku.

Mereka, kata Dwiyono, mengaku sudah 6 kali beraksi di rumah kosong di Bojongged.

"Para pelaku mengincar barang elektronik yang mudah dibawa dan mahal, seperti HP, atau Laptop," kata Dwiyono.

Modusnya, mereka memantau rumah yang akan diincar beberapa lama untuk memastikan rumah tersebut ditinggal semua penghuninya.

"Kemudian mereka masuk dengan memanjat tembok atau pagar, lalu mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan obeng," kata Dwiyono.

Menurut Dwiyono, semua hasil curian mereka selama ini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Sebab keduanya diketahui sebagai pengangguran yang kerap mencari uang dengan berbuat kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Dwiyono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 53 KUHP tentang perbuatan kejahatan secara bersama-sama junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," kata Dwiyono.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini