News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Polisi Kurang Alat Bukti Saksi Ahli Kasus Mirna

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hani, teman Wayan Mirna Salihin (27) usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi masih kekurangan alat bukti saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus kopi Mirna.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajak rapat membahas kasus ini yang menyatakan hal tersebut, Selasa (26/1/2016).

Rapat koordinasi itu dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 15.30, serta dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun.

Nasrun mengatakan, masih ada alat bukti yang kurang untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara Krishna Murti, mengakui bukti yang kurang adalah keterangan 3 ahli.

"Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Tiga orang ahli harus kami buatkan berita acara," ucap Krishna kepada wartawan, usai rapat di Kejati DKI Jakarta, siang ini.

Krishna menjelaskan, dalam 1 atau 2 hari ini pihaknya akan melengkapi kekurangan itu.

Tapi Krishna juga tak bisa memastikan apakah akan ada tersangka dalam 2 hari ke depan.

Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai menenggak es kopi Vietnam yang dipesankan oleh rekannya, Jessica Kumala Wongso (27) di Olivier Cafe Mall Grand Indonesia pada Rabu (4/1/2016).

Didalam kopi itu kemudian ditemukan sianida yang amat beracun.

Tapi polisi tak punya bukti siapa yang menaruh sianida di kopi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini