TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi masih kekurangan alat bukti saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus kopi Mirna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajak rapat membahas kasus ini yang menyatakan hal tersebut, Selasa (26/1/2016).
Rapat koordinasi itu dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dimulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 15.30, serta dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun.
Nasrun mengatakan, masih ada alat bukti yang kurang untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara Krishna Murti, mengakui bukti yang kurang adalah keterangan 3 ahli.
"Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Tiga orang ahli harus kami buatkan berita acara," ucap Krishna kepada wartawan, usai rapat di Kejati DKI Jakarta, siang ini.
Krishna menjelaskan, dalam 1 atau 2 hari ini pihaknya akan melengkapi kekurangan itu.
Tapi Krishna juga tak bisa memastikan apakah akan ada tersangka dalam 2 hari ke depan.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai menenggak es kopi Vietnam yang dipesankan oleh rekannya, Jessica Kumala Wongso (27) di Olivier Cafe Mall Grand Indonesia pada Rabu (4/1/2016).
Didalam kopi itu kemudian ditemukan sianida yang amat beracun.
Tapi polisi tak punya bukti siapa yang menaruh sianida di kopi itu.