TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengakui bukti yang dimiliki polisi belum memiliki nilai.
Krishna mengungkapkan itu ketika dicegat media usai acara Coffe Break di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016) siang.
Menurut Krishna, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Olivier Cafe berupa benda mati, transaksi, dan analisa.
"Tetap saja bukti-bukti yang kami miliki ini tak bernilai apabila tak disandingkan dengan keterangan ahli," kata Krishna.
Dia menjelaskan, sebuah alat bukti hanya bernilai 0 apabila tak disandingkan dengan keterangan ahli.
Namun begitu disandingkan dengan keterangan ahli, maka alat bukti tadi menjadi bernilai 3.
Menurut Krishna, itulah yang kemarin disampaikan jaksa saat rapat konsultasi terkait kasus kopi Mirna di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw