TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) sejak Jumat (29/1/2016) malam lalu.
Namun, sampai saat ini dia masih membantah melakukan perbuatan tersebut.
Aparat kepolisian disinyalir melakukan berbagai upaya agar Jessica mengakui perbuatannya.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan polisi mempunyai alat bukti yang dihubung-hubungkan sehingga berkesimpulan Jessica membunuh dengan cara menaruh racun sianida di kopi es yang diminum Mirna.
"Iya, sampai dipaksa dibawa ke ruang kerja Krishna (Dir Reskrimum Polda Metro Jaya,-red) menyuruh mengaku. Diperiksa suruh mengaku. Krishna Murti sendiri yang memeriksa," tutur Yudi kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Yudi Wibowo mengatakan Krishna sampai membawa-bawa nama orang tua Jessica dan orang tua Mirna supaya membuat tersangka mengaku.
Dia meminta Jessica mengaku karena kasihan orang tua Mirna.
"Kalau mengaku hukuman ringan. Kalau tak mengaku hukuman berat, 20 tahun atau hukuman mati bilang gitu gitu. Kamu mengaku saja. Kasihan orang tua, kasihan orang tua Mirna seperti itu," kata Yudi.
Setelah menerima informasi penyidik mengintimidasi kliennya, tim kuasa hukum sempat mengkonfirmasi ke Jessica.
Dia meminta Jessica kalau berbuat itu maka mengaku, kalau tak berbuat maka jangan mengaku.
"Kalau berbuat mengaku, kalau tidak jangan. Demi Allah tak berbuat apa-apa. Tak berbuat apa-apa kan. Ini kalau Krishna menuduh pengacara terus, suudzon itu," tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi langsung dari Krishna Murti. Namun, menurut pengakuan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, aparat kepolisian tak mengejar pengakuan Jessica. Dia membantah penyidik melakukan hal tersebut.
"Tidak perlu tersangka membuka motif. Kami tak mengejar pengakuan. Kami menguatkan alat bukti, sehingga sinkron dengan yang ada, ini tugas penyidik membuktikan," tutur Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Senin (1/2/2016).
Setelah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna, penyidik melakukan pemeriksaan untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, dia menjelaskan, penyidik melakukan penguatan alat bukti yang didapat. Namun, dia mengaku, tak dapat menyampaikan alat bukti itu. Sebab, ini merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Ini akan menggiring opini artinya kami saat ini fokus pada penguatan alat bukti yang kami dapat," kata dia