News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Dihukum Nyapu dan Ngepel Lapas Selama Sebulan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah terpaksa harus menyapu dan mengepel lantai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Kota Tangerang selama sebulan mulai, Selasa (2/2/2016).

Terpidana kasus suap Pilkada Lebak, Banten ini dijatuhi sanksi membersihkan lantai lapas karena tertangkap membawa telepon seluler (ponsel) di dalam Lapas Wanita Kota Tangerang, Senin (1/2) malam.

"Ini bagian dari hukuman disiplin kepada penghuni lapas yang melanggar," ucap Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang Murbi Hastuti, Selasa (2/2).

Baca juga: Eks Gubernur Banten Termasuk Napi Wanita yang Simpan Ponsel di Dalam Sel

Menurut Tuti (panggilan akrab Murbi Hastuti), saat razia yang dilakukan jajaran Polres Tangerang Kota, dari sekian banyak napi korupsi di sana, hanya Ratu Atut yang ketahuan membawa ponsel.

Sementara Neneng (istri Nazarudin terpidana kasus korupsi wisma atlet), Susi Tur Andayani (kasus suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi) dan lainnya tak terkena razia. "

"Bu Atut menempati Blok Mawar kamar Nomor 3. Bu Atut disana berdua dengan warga binaan lainnya," jelas Tuti.

Ukuran kamar yang ditempati Atut hanya 2 x 3 meter persegi. "Kamar tersebut seharusnya untuk kapasitas satu orang. Tapi, karena kondisi lapas sudah over kapasitas, akhirnya kamar Bu Atut kami isi dengan satu orang lagi," katanya.

Lebih lanjut Tuti mengatakan, kamar Atut berisi fasilitas seadanya. "Hanya ada kipas angin, lemari, dan kamar mandi dalam. Untuk kasur, hanya ada satu kasur tingkat. Bu Atut tidur di atas," ujar Tuti.

Selain sanksi membersihkan lantai lapas, Tuti memandang belum perlu memindahkan sel Atut.

"Untuk pemindahan sel, rasanya belum perlu. Kami akan lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan aturan yang sudah ditetapkan bagi warga binaan permasyarakatan secara keseluruhan," katanya.

Selain Atut, ada 34 narapidana lain yang kedapatan membawa dan menyimpan ponsel dan senjata tajam di dalam sel.

"Kami beri hukuman berbentuk tindakan disiplin. Para napi harus membantu pekerjaan petugas lapas, seperti membersihkan setiap blok lapas dan sebagainya," tambah Tuti. Mereka termasuk Atut yang harus menjalani hukuman tersebut selama sebulan ke depan.

Diselidiki

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini