TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) berkisar pukul 12.50 WIB.
Pria yang akrab disapa Ahok dijadwalkan akan memberikan kesaksian di Ruang Sidang Kartika II di lantai dasar Gedung Pengadilan Tipikor pada pukul 13.00 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan atau berkisar 13.30 WIB, persidangan juga belum dimulai.
Di dalam Ruang Sidang, kurang lebih berkisar seratus orang memenuhi ruangan.
Puluhan wartawan, dan belasan aparat kepolisian memberikan sumbangsih sesaknya di dalam Ruang Sidang.
Tak ada tempat duduk kosong yang tersedia di ruangan berkisar 25 meter x 10 meter tersebut. Dalam ruangan dengan dasar warna cokelat ini,
Sementara itu untuk pengamanan di luar gedung puluhan aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kapolsek Kemayoran Kompol Setyo Bimo Aryo mengatakan, total aparat kepolisian yang diturunkan adalah 80 petugas.
Pelaku Bertambah
Anggota dewan DKI yang turut hadir di ruang sidang, yakni Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI, Muhammad Ongen Sangaji. Serta, Kuasa Hukum Fahmi Zulfikar, Ilal Ferhard.
Menurut informasi yang diterima Tribunnews, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau Lulung sedang dalam perjalanan menuju lokasi.
Ongen mengaku hadir untuk memantau jalannya persidangan. Alasannya, untuk mengetahui alur dari kasus pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2014.
"Saya selalu hadir setiap persidangan kasus UPS. Saya benar-benar ingin mengetahui kasus ini sebenar-benarnya seperti apa," kata Ongen.
Anggota DPRD DKI itu berkeyakinan, sidang semakin terang benderang terungkap. Dia juga yakin jumlah pelakunya bertambah.
"Semakin lama, sidang ini semakin terang benderang. Sudah sangat jelas, saya yakin nanti ada lagi jumlah pelakunya bertambah, dari eksekutif tiga orang dan legislatif empat orang, jadi total tujuh tersangka baru," katanya.
Kasus UPS
Sebelumnya, Ahok mengatakan siap untuk hadir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Belitung Timur itu diminta jaksa untuk menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Alex Usman.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Dua dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal Soleman.
Alex diduga korupsi saat masih menjabat sebagai PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta dan Zaenal saat menjadi PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak legislatif yang merupakan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar dan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Firmansyah.
Alex Usman didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD P 2014.
Perbuatannya diduga merugikan negara berkisar Rp 81 miliar.
Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus tersebut, yakni mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, Sekretaris Daerah DKI Saefullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, dan lain-lain.