News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaaan Korupsi UPS

The President Watch Minta Hakim Hadirkan Presiden Jokowi

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 dengan terdakwa Alex Usman. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Penyimpangan APBD- P  Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 bisa menjadi "bola liar" yang  berpotensi memicu kegaduhan.

Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di persidangan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2/2016)   dalam perkara  korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS),  sempat menyebut  nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Kalau tidak salah  Ahok sempat menyatakan  Jokowi   yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 Nomor 19 Tahun 2014,” kata Ketua The President Watch, Nova Andika kepada wartawan, Sabtu (6/2/2016).

Meski di akhir persidangan,  ketika menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, tentu publik menilai ada motif dibalik penyebutan nama presiden Jokowi.

“Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor  lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele,” katanya.

Karena itu lanjut Nova Andika, penyebutan nama Jokowi itu bisa pintu masuk  yang kemudian memicu kegaduhan politik nasional.

Dugaan korupsi pengadaan UPS ini dibongkar Ahok  yang melaporkan kasusnya  ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.  

Ada  indikasi kerugian  negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar.

The President Watch mengingatkan, kasus Penyimpangan APBD-P DKI Jakarta  ini  mendapat sorotan dan perhatian publik  karena disana ada’ perang’ antar Ahok dengan DPRD DKI Jakarta, sehingga masalahnya bukan  sepele. 

Publik perlu tahu saat perencanaan, penyusunan dan penetapan APBD-P dan saat-saat naiknya Jokowi sebagai Presiden RI  kemudian naiknya Ahok dari Wakil Gubernur menjadi Pelaksana Tugas Gubernur.

“Hak publik yang perlu  mengetahui  dan peran hakim  Tipikor yang berperan lebih aktif dalam membuka tabir tindak kejahatan korupsi ini,” ujar Nova Andika.

Sebagai wadah anak muda untuk mengkritisi kebijakan dan tindak tanduk semua penyelenggara negara termasuk presiden,  The President  Watch mendesak hakim Tipikor mengungkap kebenaran dan keadilan atas kasus korupsi pengadaan UPS serta menegakkan hukum dengan prinsip  semua orang sama dan tunduk di hadapan hukum.  Dalam kaitan ini hakim pidana Tipikor diminta proaktif mencari kebenaran.

“Meski Ahok telah meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa saja meminta keterangan dari  Presiden Jokowi  karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.  Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya terkait kasus penyimpangan APBD-P DKI tahun 2014,” kata Nova Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini