TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Penyimpangan APBD- P Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 bisa menjadi "bola liar" yang berpotensi memicu kegaduhan.
Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2/2016) dalam perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), sempat menyebut nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau tidak salah Ahok sempat menyatakan Jokowi yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 Nomor 19 Tahun 2014,” kata Ketua The President Watch, Nova Andika kepada wartawan, Sabtu (6/2/2016).
Meski di akhir persidangan, ketika menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, tentu publik menilai ada motif dibalik penyebutan nama presiden Jokowi.
“Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele,” katanya.
Karena itu lanjut Nova Andika, penyebutan nama Jokowi itu bisa pintu masuk yang kemudian memicu kegaduhan politik nasional.
Dugaan korupsi pengadaan UPS ini dibongkar Ahok yang melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Ada indikasi kerugian negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar.
The President Watch mengingatkan, kasus Penyimpangan APBD-P DKI Jakarta ini mendapat sorotan dan perhatian publik karena disana ada’ perang’ antar Ahok dengan DPRD DKI Jakarta, sehingga masalahnya bukan sepele.
Publik perlu tahu saat perencanaan, penyusunan dan penetapan APBD-P dan saat-saat naiknya Jokowi sebagai Presiden RI kemudian naiknya Ahok dari Wakil Gubernur menjadi Pelaksana Tugas Gubernur.
“Hak publik yang perlu mengetahui dan peran hakim Tipikor yang berperan lebih aktif dalam membuka tabir tindak kejahatan korupsi ini,” ujar Nova Andika.
Sebagai wadah anak muda untuk mengkritisi kebijakan dan tindak tanduk semua penyelenggara negara termasuk presiden, The President Watch mendesak hakim Tipikor mengungkap kebenaran dan keadilan atas kasus korupsi pengadaan UPS serta menegakkan hukum dengan prinsip semua orang sama dan tunduk di hadapan hukum. Dalam kaitan ini hakim pidana Tipikor diminta proaktif mencari kebenaran.
“Meski Ahok telah meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa saja meminta keterangan dari Presiden Jokowi karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya terkait kasus penyimpangan APBD-P DKI tahun 2014,” kata Nova Andika.