TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan yang mewajibkan setiap hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, dipasangi microchip.
Selain untuk mempermudah pelacakan hewan yang hilang, microchip juga membantu pemilik hewan mengetahui jadwal perawatan terhadap hewan peliharaannya.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, diterapkannya peraturan tersebut dilatarbelakangi maraknya aksi pencurian anjing.
Ia menyebut microchip yang dipasang bisa memancarkan sinyal global positioning system (GPS).
"Di kompleks-kompleks perumahan itu biasanya sudah ada yang ngincar, nyuri anjing. Makanya harus dipasangi GPS," kata dia.
Dalam acara tersebut, Ahok menyaksikan demo pemasangan microchip pada salah satu anjing. Alat yang disebut berukuran biji beras itu ditanam di bawah kulit pada bagian leher sebelah kiri.
Microchip sendiri nantinya akan didistribusikan ke klinik-klinik dokter hewan. Pemilik hewan yang hendak memilikinya hanya dikenakan biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Ahok mengatakan, dengan microchip, petugas dapat mengetahui status vaksinasi terakhir yang diberikan terhadap hewan.
"Pemerhati hewan bantu monitor. Microchip akan kita jadikan tanda pengenal wajib. Makanya kalau enggak punya, jangan pelihara hewan di Jakarta," kata Ahok.