TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) menolak sejumlah adegan versi polisi dalam rekonstruksi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).
Contohnya saat adegan Jessica berbicara ke pelayan Kafe Olivier setelah Wayan Mirna Salihin (27) mengalami masalah pascameminum kopi.
Dalam rekonstruksi, Jessica diminta berbicara ke pelayan Kafe Olivier soal apa yang bercampur di kopi Mirna.
"Pembicaraan pegawai Olivier itu kan enggak bener itu. Ya itu, yang katanya Jessica bertanya 'apa yang bercampur dalam kopi', orang dia (Jessica) enggak ngomong begitu kok, nah itu," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu malam.
Tidak ada bukti pelayan tersebut melihat Jessica menaruh racun yang disebut polisi adalah sianida.
"Tidak ada bukti bahwa Jessica melakukan perbuatan menuangkan racun dalam kopi," ujar Yudi.
Yudi mengakui, pihaknya memang menolak beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai dengan versi kliennya.
Jessica diminta mengikuti adegan yang menurut penyidik sesuai rekaman CCTV.
Pihaknya menolak karena polisi tidak memperlihatkan rekaman CCTV.
"Ya, yang enggak sesuai kita tolak," ujar Yudi.