TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) menunjukkan penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bimbang menangani kasus itu.
Ada dua pandangan rekonstruksi kasus pembunuhan Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Minggu (7/2). Pandangan pertama terdapat 65 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan sesuai ketersesuaian alat bukti yang didapat penyidik.
Namun, Jessica Kumala Wongso bersama dengan tim kuasa hukum mempunyai pandangan berbeda mengenai rekonstruksi. Ada sembilan adegan yang tak diakui pernah dilakukan tersangka pembunuhan Mirna itu.
"Kenapa dibuat dua rekonstruksi? Semula saya pikir polisi mempunyai keterangan atau petunjuk yang mengarah pelaku dalam kaitan di TKP dan luar TKP. Ternyata ada dua. Rekonstruksi itu membuat kebimbangan dan keraguan," tutur pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Rabu (10/2/2016).
Aparat kepolisian menyidik kasus secara pelik. Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (29/1). Penetapan status tersangka dinilai karena penyidik telah mempunyai cukup bukti.
Tetapi dalam perkembangan muncul dua rekonstruksi. Bambang menilai ada dua rekonstruksi merupakan bentuk kebimbangan dari penyidik. Seharusnya, penyidik tegas saat menangani kasus tersebut.
"Polisi tegas saja. Kalau perlu menguatkan alat bukti yang ditemukan di TKP. Kaitkan informasi keterangan hal-hal berkaitan di TKP tadi yang mengarah kepada pelaku. Jadi terkuak satu kebijakan yang dirangkai ini. Jangan membuka peluang," tambahnya.