Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap Dedy Widyanarko (23).
Para pelaku Andi Cahyono (28), Paulus Santoso (28), dan Esanda (23), telah mengincar Grand Livina milik Dedy.
Semula korban berniat menjual mobil melalui situs jual beli OLX atau OnLine eXchange.
"Mereka ingin menguasai kendaraan. Komunikasi via online OLX. Jual beli mobil," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Mohamad Agung Budijono, Kamis (11/2/2016).
Setelah menentukan korban, para pelaku yang berdomisili di Solo, berangkat ke DKI Jakarta.
Mereka telah mendapatkan izin untuk mencoba mengendarai mobil itu atau test drive.
Paulus cs mendatangi rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (5/2/2016).
Setelah melakukan bujuk rayu, mereka mengajak korban bersama-sama naik ke mobil.
"Disepakati ketemu di jalan untuk tes drive. Di situ dilakukan upaya paksa menguasai barang dengan cara melakukan tindak kekerasan," kata dia.
Setelah berada di mobil, pelaku memukul korban menggunakan linggis.
Lalu, korban sempat dicekik sehingga meninggal dunia di mobil itu.
Jasad korban dibuang di Jalan Inspeksi Cakung Grand RT/RW 001/09, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, pada Sabtu (6/2).
Para pelaku melarikan diri membawa mobil itu.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian menangkap Paulus Santoso dan Andi Cahyono di Solo pada Selasa (9/2/2016).
Sementara, Esanda ditangkap di Sragen, Jawa Tengah.
Esanda ditembak di bagian kaki kirinya karena mencoba melawan petuga saat hendak ditangkap.
Untuk sementara mereka mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.