TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok memastikan bahwa Juniar Arifin (35) alias Begeng, penculik dan pembunuh Jamaluddin (7) bocah kelas I SD di Depok, tidak mengalami disorientasi seksual atau paedofilia seperti yang diduga sebelumnya.
Kepastian itu terungkap setelah polisi menerima hasil autopsi korban dari RS Polri Sukanto, Kramatjati, Kamis (11/2/2016).
"Hasil autopsi, tidak ada kerusakan di dubur korban dan semuanya normal. Jadi tidak ada kekerasan seksual yang dialami korban," kata Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, Kamis.
Menurutnya hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik semata. Yakni luka di bibir, memar di bagian hidung dan punggung belakang.
Selain itu, hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di jantung dan hati akibat pembengkakan pembuluh darah.
"Sebab, korban kehabisan nafas akibat dibekap pelaku dengan bantal. Ini merupakan penyebab tewasnya korban," kata Dwiyono.
Dengan hasil ini, kata Dwiyono, maka dipastikan Begeng bukanlah pengidap paedofilia atau penyuka seks terhadap anak-anak.
Sebab dari hasil pemeriksaan fisik terhadap Begeng, juga diketahui bahwa dubur Begeng normal.
"Kami juga lakukan swipe terhadap korban dan tersangka untuk melihat adakah bekas sperma di tubuh atau pakaian mereka. Hasilnya tidak ada," kata Dwiyono.
Dengan begitu, kata Dwiyono, motif penculikan yang dilakukan Begeng dipastikan bukanlah karena disorientasi seksual tetapi seperti pengakuan Begeng karena faktor ekonomi.
Dimana Begeng membutuhkan uang Rp 250 Juta untuk biaya pernikahannya. "Hari Jumat 5 Februari, pelaku bertemu calon istrinya dan keluarganya. Saat itu diberitahu masih butuh biaya menikah Rp 250 Juta," kata Dwiyono.
Karena tak punya uang, Begeng akhirnya memutuskan mencari jalan pintas. Ia berpikir untuk menculik Jamal dan meminta uang tebusan sekitar Rp 75 Juta.
"Sebab pelaku tahu, kakak korban punya bengkel onderdil kendaraan di Beji, Depok. Jadi dia pikir jika minta tebusan uang Rp 75 Juta akan dikasih," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono kepada Begeng pihaknya menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.