TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Seorang pria paruh baya berinisial R (52) harus mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Momoy.
Diduga sudah amat kesal dengan istrinya akibat masalah rumah tangga yang tal kunjung usai, R menghantam kepala Momoy dengan sebuah martil pada 25 Januari malam lalu di Jalur Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.
R sendiri diringkus polisi beberapa hari setelah kejadian. "Kami ringkus tanggal 2 Februari kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Aszhari Kurniawan, Kamis (11/2/2016).
Aszhari menuturkan, R pada saat itu baru saja menjemput Momoy yang bekerja di Soewarna Cengkareng Golf Club, Bandara Soekarno-Hatta.
"Di tengah perjalanan pulang ke rumah, keduanya terlibat perang mulut. Mereka ribut masalah rumah tangga, " kata Aszhari.
Kesal karena istrinya tidak mau mengalah, R gelap mata. Ia menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di Jalur Perimeter Utara, lalu mulai menganiaya Momoy.
"Pelaku menampar pipi kanan dan kiri korban hingga korban terjatuh. Baru kemudian pelaku memukul kepala korban menggunakan palu yang sudah dibawa pelaku, " kata Aszhari.
R pun lalu meninggalkan istrinya dalam keadaan terkapar dengan kepala luka parah. Momoy ditolong warga sekitar, lalu melaporkan R ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku berhasil kami bekuk di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Baranf bukti berupa palu juga sudah kami amankan, " katanya. (Banu Adikara)