TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara resmi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan surat edaran perihal penutupan dan penertiban kawasan Kalijodo yang berada di Jalan Kepanduan II RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat itu resmi dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2016.
Dalam surat tersebut, ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di Kalijodo.
Adapun di RW 05, yang termasuk daerah Kalijodo adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06.
Isi surat edaran juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.
Surat edaran itu ditanda tangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dengan cap resmi.
Tembusan surat itu adalah ke Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. (Andri Donnal Putera)