TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka Muhammad Sasih, sopir Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Bremen Enrico, mengatakan penetapan status tersangka karena pelaku mengarang cerita mengenai kematian Bagus Budiwibowo.
Muhammad Sasih bersama Endang, kernet, berbohong tewasnya karyawan Telkom bernama Bagus Budiwibowo saat menumpang metromini. Bagus dirampok di Metromini.
"Penetapan berdasarkan dua alat bukti. Keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka yang mengaku berbohong. Kernet berstatus saksi," tutur Bremen, Senin (15/2/2016).
Setelah penetapan status tersangka, aparat kepolisian akan meminta keterangan keluarga korban pada Selasa besok.
Ini dilakukan untuk mencaritahu apakah ada barang korban yang hilang.
"Kami tak tahu apa korban membawa handphone atau tidak. Kami baru akan meminta keterangan keluarga besok. Sudah kami amankan, tas, laptop, dompet," kata dia.
Dia menambahkan sejak hari Minggu malam kasus metromini sudah dilimpahkan ke Satuan Lalu Lintas Unit Kecelakaan Polres Metro Jakarta Pusat.
Untuk sementara Muhammad Sasih mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP Juncto Pasal 124 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.