TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Polda siap menghadapi praperadilan itu. Kami yakin semua upaya paksa, proses penyidikan kami sudah sesuai SOP," tutur Iqbal, Rabu (17/2/2016).
Dia menjelaskan, penyidik melakukan upaya hukum, seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka, sesuai KUHAP.
Sehingga apabila dipertentangkan, maka diuji melalui praperadilan.
Polda Metro Jaya belum mengetahui materi yang diajukan di praperadilan.
Apabila sudah menerima, maka pihaknya akan mempelajari dulu apa yang menjadi poin tuntutan.
"Yang jelas apa yang menjadi gugatan kami siapkan. Kami ada bidang hukum, bidang hukum yang mendampingi penyidik. Praperadilan menguji upaya paksa kepolisan," kata dia.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana pra peradilan akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).