TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dengan tegas, berdialog atau tidak, penertiban di Kalijodo, Jakarta Utara akan tetap berlangsung.
Berkisar 300-an warga berdemonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta.
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI mau berdialog.
Selain itu, mereka juga menuntut supaya penertiban dibatalkan.
Basuki akrab disapa Ahok tidak mempersilahkan warga Kalijodo untuk unjuk rasa.
Yang terpenting, kata dia, keputusan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan berubah.
"Tidak apa-apa demo. Terus mau ngapain? Kamu mau berdialog 2 atau 20 tahun sama saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Ahok mengatakan sudah menjadi tugasnya melaksanakan dan taat terhadap konstitusi.
Dia menjelaskan, warga Kalijodo telah menyalahi aturan karena menguasai tanah negara.
Ahok menyebut, hal itu tertulis dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
"Ini (Kalijodo) tanah negara," katanya.
Penertiban Kalijodo demi meningkatkan rasio ruang terbuka hijau (RTH).
Kini, rasio RTH di Jakarta berkisar 9,98 persen.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan, kota harus memiliki RTH minimal sebesar 30 persen dari total luas kota secara keseluruhan.
"Sekarang turun terus. DKI pernah capai 10 persen, tapi sekarang turun lagi di bawah 10 persen. Kenapa turun? Karena tanah tidak bertambah dan RTH kita didudukin orang. Setiap tahun tambah banyak sampai ke sungai-sungai," kata Ahok.