News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bejat, 6 Pemuda Gilir Siswi SMP di Rumah Kosong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi bejat dilakukan enam orang remaja dan pemuda terhadap seorang siswi SMP swasta di Depok.

Mereka menyetubuhi sang siswi secara bergantian di sebuah rumah kosong di Perumahan Laguna, Tapos, Depok.

Atas aksinya ke enam remaja dan pemuda yang berstatus pelajar, mahasiswa dan putus sekolah itu dibekuk aparat Buser Polsek Cimanggis, dari rumahnya masing-masing di kawasan Cilangkap, Tapos, Kamis (18/2/2016) malam.

Keenamnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Kapolsek Cimanggis Arlon Sitinjak menuturkan ke enam pemuda yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah A (18), MS (17), S (16), J (18), FP (15) dan CN (19).

CN diketahui berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Depok. Sementara lainnya adalah pelajar SMA dan remaja putus sekolah.

Arlon menuturkan setelah mendapat laporan dari keluarga korban awal pekan lalu, pihaknya lalu memburu para pelaku.

"Kita bekuk satu pelaku inisial A dulu di rumahnya di Tapos. Dari keterangan A, kita bekuk kembali lima rekannya di rumah mereka masing-masing di Cilangkap, Kamis malam," kata Arlon, Jumat (19/2/2016).

Ia mengatakan para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban adalah bekas pacar FP, salah seorang pelaku.

Kejadian bermula saat FP bersama lima rekannya janjian bertemu dengan korban di salah satu rumah kosong di Perumahan Laguna, Tapos, Depok.

Saat itu korban yang merupakan siswa kelas II SMP swasta di Depok datang bersama dua rekannya yang juga perempuan.

Lalu pelaku memulangkan dulu kedua rekan korban ke rumah mereka masing-masing dengan sepeda motor.

Sehingga saat itu korban sendiri bersama dengan FP dan lima rekannya di rumah kosong itu.

"Saat itulah, ke enam pelaku mencabuli korban di rumah kosong itu secara bergantian," kata Arlon.

Usai dicabuli, kata Arlon, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Dari laporan korban dan orangtuanya, pelaku kami bekuk satu persatu di rumah masing-masing," kata Arlon.

Atas perbuatannya kata Arlon, para pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35/Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini