Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis hukuman mati bagi keduanya. Pemerintah Indonesia menempuh berbagai cara untuk menyelamatkan mereka, tetapi tidak berhasil.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 1968, Usman dan Harun menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura. Jenazahnya dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di TMP Kalibata berdampingan.
Pada hari yang sama keduanya menjalani hukuman gantung, Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional.
Selain Djarot, turut hadir menyaksikan peristiwa bersejarah tersebut Komandan Korps Marinir TNI AL Mayjen TNI (Mar) Buyung Lalana, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah beserta para pejabat Korps Marinir TNI AL.
Baca tanpa iklan