TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari sudah, penyanyi dangdut Saipul Jamil ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saipul Jamil terlihat tetap tegar menjalani proses hukum. Dia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap DS (17).
Mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (19/2/2016) lalu.
Tiga hari ditahan, ada sesuatu yang dirindukan Saipul di udara bebas.
"Aku kangen sama kalian. Kangen mau seru-seruan lagi. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Saipul seraya berjalan memasuki pintu Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Baca Juga : Hibur Diri, Warga Kalijodo Bergosip tentang Saipul Jamil
Saipul yang mengenakan jaket biru serta celana pendek itu, dikawal oleh berkisar tiga pihak kepolisian dan didampingi oleh kuasa hukum, serta pihak keluarga.
Saat pihak kepolisian membuka pintu berkaca hitam gelap, Saipul pun melangkahkan kakinya masuk ke dalamnya.
Saipil menganggap kasus yang meninpa dirinya ini, selayaknya ujian yang harus dihadapi. Dia tetap akan menjalani proses hukum.
Hal itu didukung oleh sang kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Samsul percaya adiknya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap DS (17).
Meski tidak percaya adiknya melakukan pelecehan seksual terhadap DS, Samsul tetap ingin Saipul menjalani proses hukum.
Hal itu demi menunjukkan, bahwa Saipul merupakan Warga Negara Indonesia yang baik.
"Karena Saipul Jamil warga negara yang baik. Paling baik! Sangat baik sekali!" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 17 Februari 2016 berkat laporan DS.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.
Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.