TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggi Refaldi alias Anggi (16) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 0,08 gram tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah bungkus rokok.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu, Rabu (17/2) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 0,08 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam bungkus rokok," ungkapnya, Minggu (21/2/2016).
Tidak cukup sampai disitu, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan. Hasilnya berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama Jiplika alias Joy (28).
"Tidak lama berselang, petugas menangkap Joy di tempat yang berbeda. Menurut pengakuan Anggi, ia sudah membeli sabu dari Joy sebanyak tiga kali," katanya.
Sejumlah barang bukti pun diamankan selain satu paket sabu 0,08 gram yakni satu buah alat hisap, satu buah korek api gas dan dua buah sedotan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seribu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Junianto Hamonangan)