News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adrian 'Embat' Duit Kantor Rp 110 Juta Untuk Judi Online

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Menurut Dwiyono atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kami masih dalami situs judi online yang dipakai pelaku," kata Dwiyono.

Kepada masyarakat, Dwiyono mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian termasuk judi online yang kini marak di dunia maya.

"Sebab sekali mencoba akan ketagihan dan akan menghabiskan uang yang banyak," kata Dwiyono.

Sebab, kata dia, tidak ada rumusnya, orang bisa kaya dengan berjudi. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini