TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga Kalijodo RW 05, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara menolak Surat Peringatan (SP) I yang diberikan Pemkot Jakarta Utara.
Oleh sebab itu, warga Kalijodo bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendaftarkan gugatan dengan nomor 32/G/2016.
"Hari ini mendatangi PTUN guna mengungkap apa yang menjadi hak warga dari surat edaran dan surat peringatan yang dilakukan oleh Walikota Jakarta Utara," katanya, Senin (22/2/2016).
Menurut Razman, SP1 yang diberikan kepada warga Kalijodo bersifat konkret nyata dan tidak menyasar kepada seluruh pihak.
Pasalnya dalam tiga poin pertama dalam SP1 tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha atau tempat hiburan serta para pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05 kawasan Kalijodo, Jakarta Utara.
"Bagaimana dengan warga di sini? Nah artinya ini tidak bersifat universal, hanya bersifat individual, tidak komprehensif ini surat karena itu kita gugat," tambahnya.
Ia mempertanyakan bagaimana nasib warga lainnya yang tidak termasuk dalam ketiga poin diatas.
Pasalnya tidak semua Kalijodo termasuk dalam poin tersebut sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran dan relokasi.
"Bagaimana dengan warga di situ? Kalau dia bukan pekerja di rumah tangga bagaimana? Jadi karena itu maka kami perlu sampaikan dalam gugatan ini agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.
Pasalnya menurut Razman, salah satu kewenangan PTUN adalah menghasilkan keputusan yang mengikat baik perorangan maupun badan hukum.
"Kemudian kewenangan itu dapat membuat suatu yang bisa memerintahkan selama proses persidangan berlangsung, tidak boleh dilakukan eksekusi," katanya. (Junianto Hamonangan)