TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, sebagai tersangka terkait kasus perdagangan wanita.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pihaknya menetapkan Azis sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Daeng Nakku.
"Iya, hasil dari penangkapan dan pemeriksaan Daeng Nakku," kata Krishna saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (20/2/2016), polisi menggelandang seorang pria berinisial DK yang diduga berprofesi sebagai mucikari di kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara.
Menurut Krishna, DK atau Daeng Nakku itu merupakan pemilik salah satu kafe di Kalijodo.
Ia juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016). (Akhdi Martin Pratama)