News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Warga Kalijodo Akan Gugat ke PTUN

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA KALIJODO DEMO - Warga Kalijodo berdemo depan Gedung DPRD, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2015). Warga yang datang dengan menggunakan 4 bus Pariwisata ini bubar setelah mendapat janji nasibnya akan di perjuangkan oleh Wakil DPRD Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana dapat ganti rugi atau membatalkan pengusuran oleh pemprov. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum warga Kalijodo akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan terkait pemberian Surat Peringatan 1 (SP 1) penertiban kawasan Kalijodo. 

"Saya akan mendaftar ke PTUN Jakarta Timur perihal SP 1 yang diberikan walkot," tutur Razman Arif Nasution, kuasa hukum warga Kalijodo saat dihubungi, Senin (22/2/2016). 

Dia menjelaskan, di dalam gugatan itu dilampirkan format dan berkas-berkas yang ada terkait kepemilikan tanah di Kalijodo.

Setelah mengajukan gugatan, dia berharap, majelis hakim PTUN menerima gugatan.

Sehingga ada penundaan atau pembatalan penertiban Kalijodo.

"Kami berharap PTUN memutuskan dan memerintahkan menunda eksekusi yang sesuai perintah gubernur Ahok ini," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan SP I kepada warga Kalijodo pada Kamis (18/2).

Rentang pemberian dari masing-masing SP, dari SP1 ke SP2 adalah tujuh hari, SP2 ke SP3 tiga hari, dan SP3 ke SPB adalah satu hari.

Jika dihitung maka hari-hari itu (termasuk hari libur) maka batas SP3 akan jatuh pada 29 Februari 2016.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menganggap kawasan Kalijodo berada di atas tanah negara.

Kalaupun ada sertifikat, pemprov siap memberikan ganti rugi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini