TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum warga Kalijodo akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terkait pemberian Surat Peringatan 1 (SP 1) penertiban kawasan Kalijodo.
"Saya akan mendaftar ke PTUN Jakarta Timur perihal SP 1 yang diberikan walkot," tutur Razman Arif Nasution, kuasa hukum warga Kalijodo saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Dia menjelaskan, di dalam gugatan itu dilampirkan format dan berkas-berkas yang ada terkait kepemilikan tanah di Kalijodo.
Setelah mengajukan gugatan, dia berharap, majelis hakim PTUN menerima gugatan.
Sehingga ada penundaan atau pembatalan penertiban Kalijodo.
"Kami berharap PTUN memutuskan dan memerintahkan menunda eksekusi yang sesuai perintah gubernur Ahok ini," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan SP I kepada warga Kalijodo pada Kamis (18/2).
Rentang pemberian dari masing-masing SP, dari SP1 ke SP2 adalah tujuh hari, SP2 ke SP3 tiga hari, dan SP3 ke SPB adalah satu hari.
Jika dihitung maka hari-hari itu (termasuk hari libur) maka batas SP3 akan jatuh pada 29 Februari 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menganggap kawasan Kalijodo berada di atas tanah negara.
Kalaupun ada sertifikat, pemprov siap memberikan ganti rugi.