TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Azis tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
Pria yang akrab disapa Daeng Azis tersebut meninggalkan Jakarta Rabu (17/2/2016) ke Serang, Banten untuk mengurus tanah pribadinya.
Polda Metro Jaya mengumumkan pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo tersebut sebagai tersangka, Senin (22/2/2016).
Harusnya Daeng Azis diperiksa, Rabu (24/2/2016).
Tetapi ia tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, karena masih berada di luar kota.
Pemanggilan terhadap Daeng Azis pun hanya diwakili kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
"Beliau (Aziz) berada di sekitaran Serang, Banten sekarang sedang menuju Jakarta. Bisa sampai sore ini atau besok," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya.
Daeng Azis sendiri dikatakan Razman baru tahu ditetapkan sebagai tersangka dari media setelah polisi mengumumkan statusnya.
Surat pemanggilan yang ditujukan polisi kepada Daeng Azis baru diterima, Selasa (23/2/2016) sore.
Alasan masih dalam perjalanan menuju Jakarta, akhirnya kepolisian pun menjadwal ulang pemeriksaan Daeng Azis.
Pengusaha hiburan malam tersebut dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (26/2/2016) setelah Razman Arif beromunikasi dengan Polda metro Jaya.
"Insya Allah sudah disepakati Daeng Aziz alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro," kata Razman.
Nama Daeng Azis santer terdengar setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kawasan Kalijodo.
Awalnya pemilik nama Abdul Azis tersebut enggan muncul di media menyikapi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
Namun setelah semakin santer namanya disebut sebagai pentolan Kalijodo, ia pun muncul di Media dan berbicara.
Daeng Azis muncul, saat di Kalijodo ada rapat kecil di sebuah lokasi hiburan di Kalijodo, Minggu (14/2/2016) sore.
Rapat itu diadakan usai Pemkot Jakarta Utara, Kepolisian, dan TNI mendatangi Kalijodo pada pagi harinya dan menempel surat pemberitahuan pembongkaran.
Sejumlah ketua RT, Ketua RW, serta beberapa pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo hadir dalam rapat tersebut.
Esok harinya, Senin (15/2/2016) Daeng Azis mengambil langkah untuk mempertahankan Kalijodo dengan mendatangi Komnas HAM, Senin (15/2/2016).
Saat itu, pemilik tempat hiburan malam di Kalijodo tersebut datang ke Komnas HAM menggunakan mobil Mercedez Benz keluaran tahun 2013.
Mengenakan sepatu kulit putih dengan kalung emas dan gelang emas di tangan kanannya, ia datang bersama tokoh Kalijodo lainnya.
Setelah melapor ke Komnas HAM, Daeng Azis bersama warga lainnya meninggalkan Komnas HAM.
Setelah ke Komnas HAM, Daeng Azis siangnnya mendatangi Gedung DPRD DKI sekitar pukul 12.35 WIB.
Namun, Azis mengalami kesulitan menemui anggota DPRD DKI.
Setelah itu, Azis dan rombongannya meninggalkan Gedung DPRD DKI.
Tidak sampai 30 menit di sana, Azis pergi tanpa berhasil menemui satu pun anggota Dewan.
Selasa (16/2/2016), Daeng Azis terlihat berada di kawasan Kalijodo dan sempat berbincang dengan wartawan.
Azis saat itu meminta agar Kalijodo jangan dibongkar.
"Warga mengais rezeki di sini. Di sini kan bukan cuma prostitusi, pengajian juga ada," kata Azis di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).
Menurut dia, prostitusi terjadi karena ada desakan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Karena itu, dia menolak kawasan tersebut ditertibkan.
Sebab, banyak warga yang menggantungkan hidupnya di tempat itu.
"Prostitusi memang ada. Pasti ada sebabnya mereka menjadi begitu. Sekarang berarti siapa yang salah sampai masyarakat jadi PSK," ujarnya.
Saat mendatangi kawasan tersebut, Azis menggunakan mobil Mercedesnya.
Dia memakai kemeja abu-abu dan topi koboi.
Ia ditemani pengacara Razman Arif Nasution, Tamin, Unarso, Leonardo Eko Wahyu, dan Muhammad Sidik selaku perwakilan 8.000 warga yang tinggal di Kalijodo.
Setelah itu, Rabu (17/2/2016) pagi Daeng Azis meninggalkan Jakarta.
Dia beralasan kepada anak buahnya pergi ke luar kota, tapi tak satu pun anak buahnya yang tahu kemana Daeng Azis pergi.
Daeng mengaku pergi keluar kota untuk mengurus tanah miliknya.
Sejak saat itu, Daeng Azis tidak pernah terlihat lagi di Jakarta.
Sampai akhirnya Daeng Azis ditetapkan Polda metro Jaya sebagai tersangka.
Azis disangkakan dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia disangka mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Penetapan status tersangka kepada Abdul Azis dilakukan setelah polisi menangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.
Aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.
N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.