TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga ibukota DKI Jakarta dihebohkan dengan penggerebekan klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat.
Hasil pengembangan penyidikan dari dua lokasi praktik aborsi, ternyata ada sembilan rumah yang dijadikan klinik tempat aborsi ilegal di kawasan tersebut.
"Data yang sudah ada di kami ada 7 klinik. Dua sudah dibongkar, tiga di sudah dipasangi garis polisi, dan ada empat klinik lainnya kami sudah serahkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Jadi, total ada 9 tempat yang seperti ini," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid di lokasi, Jalan Cisadane 19, Cikini, Jakpus, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik yang melakukan praktik aborsi di Jalan Cimandiri nomor 7 dan Jalan Cisadane nomor 19 pada Jumat (19/2/2016).
Adi menjelaskan, dua klinik telah dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti, tiga klinik telah diberi garis polisi dan empat klinik lainnya telah diserahkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta guna penelusuran lebih lanjut terkait perizinan praktik.
"Yang tiga klinik dipasang garis polisi itu karena terkait dengan dua TKP ini. Tersangka mengakunya modusnya sama, sebagian tidak ada izin resmi praktik," terangnya.