Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menjelaskan kondisi psikologi kliennya terus menurun.
"Jessica stress karena orang tidak merasa berbuat meracuni ditahan. Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi melanjutkan, setelah polisi tidak bisa menyelesaikan berita acara sampai P21, maka polisi minta bantuan jaksa untuk memperpanjang penahanan 40 hari sesuai KUHAP.
"Kalau sampai 40 hari diperpanjang, tidak sampai P21 itu harus dikeluarkan, itu namanya bebas demi hukum," jelasnya.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa berita acara perkara (BAP) dari kepolisian belum diterima olehnya hingga hari ini.
Padahal, BAP tersebut akan digunakan untuk pembelaan.
"Ya sampai sekarang kami belum terima. Kata polisi menunggu P21. Ya sudah kami ikuti saja. Seharusnya kami bisa pegang itu dari kemarin karena kami kan kuasa hukum," katanya.