Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Candra Saptaji, menceritakan proses pencarian Neil Bantleman, terpidana perkara dugaan tindakan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School.
Setelah mendapat salinan putusan kasasi dari MA pada Rabu (24/2/2016), sekitar 17.00 WIB, sebut Candra, tim Kejari langsung menuju rumah dua terpidana.
Namun, ketika tim dari Kejari Jakarta Selatan sampai di rumah Neil, bilangan Bintaro, Jakarta, keadaannya kosong.
Sedang terpidana lain, Ferdinand Tjiong ada di rumahnya dan langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas Cipinang.
Neil yang tidak diketahui keberadaanya saat itu sempat mendapat status buron.
"Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia dan Kepolisian untuk mencari keberadaan Neil," kata kata Candra Saptaji di kantornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Berdasarkan informasi dari pihak Kedutaan Besar Kanada, Neil sedang berada di Denpasar,Bali untuk berlibur dan mau menyerahkan diri dengan suka rela.
"Sebenarnya kami mau menjemput di Bali, tapi dia sudah mau berangkat sendiri. Jadi hanya petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar bersama kuasa hukum yang mendampingi perjalanannya ke Jakarta," kata Candra.
Sesampai di Jakarta dengan pesawat udara pada Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, tim Kejaksaan langsung membawanya ke Kejari Jakarta Selatan.
"Karena sudah terlampau malam jadi kami inapkan dulu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasipidum Kejari Jakarta Selatan.
Pada Jumat pagi (26/2), Neil yang didampingi pengacaranya, Patra M Zein, dan perwakilan Kedutaan Besar Kanada, dibawa ke Lapas Cipinang untuk melaksanakan putusan kasasi.
"Dia kooperatif, tidak melawan dan mau tanda tangan berita acara pelaksananaan putusan," sebut Candra Saptaji.