News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica : Polisi Jangan Menerjemahkan Undang-Undang Sendiri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengingatkan kepolisian tidak menerjemahkan undang-undang secara sepihak.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang sesat.

"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri. Artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ," ujarnya usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Yudi menjabarkan bahwa dalam Undang Undang kepolisian, jelas tertulis bahwa struktur organisasi dan kewenangan serta tanggung jawab bersifat hirarkis.

Artinya dari atas ke bawah dan bawah ke atas.

Dia justru menyangkakan terhadap kuasa hukum pihak kepolisian yang tidak membaca undang-undangnya sendiri dan pihak kepolisian justru menerjemahkan undang-undang tersebut demi kepentingan mereka.

"Mereka (pihak kepolisian,-red) tidak membaca Undang undang kepolisian pasal 10. Tugas dan wewenang kepolisian itu secara hirarkis. Jelas?" tambahnya.

Untuk putusan hakim, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan dan optimis bahwa hakim tunggal Wayan Merta akan memutuskan seadil-adilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini