TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik mengebut pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz yang juga tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantunya.
Ivan diperiksa selama 10 jam atau sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Senin (29/2/2016).
Di sela pemeriksaan, Ivan Haz sempat menjalani pemeriksaan fisik dan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi ke Kabidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak, mengatakan tidak ada keluhan dari yang bersangkutan.
"Selama diperiksa tidak ada keluhan, tapi sebagai antisipasi kemungkinan gangguan kesehatan jadi diperiksa fisiknya. Tidak harus tersangka, saksi pun bisa diperiksa fisiknya," beber Musyafak.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.