TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016) malam atas kasus penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pembantunya bernama Toipah.
Sebelum ditahan, Ivan Haz sempat diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Dia sempat menjalani pemeriksaan fisik serta tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya.
Hasil tes urine sudah keluar dan dia dinyatakan negatif narkoba.
Saat dikonfirmasi ke penyidik apakah ada persiapan khusus dari Ivan Haz saat akan ditahan ataukah sang istri membawakan perlengkapan pada Ivan Haz, Kasubdit Renakta AKBP Suparmo mengatakan Ivan Haz sama sekali tidak ada persiapan.
"Tidak ada persiapan apapun, mau ditahan, celana pendek saja tidak bawa," ujarnya.
Saat ini Ivan Haz juga sudah dipindahkan dari ruang penyidik ke tahanan Polda Metro Jaya. Meskipun sudah ditahan, namun saat digiring ia tidak menggunakan baju tahanan berwarna orange seperti tahanan lain pada umumnya.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan alasan penyidik menahan Ivan Haz ialah lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.