TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menerima hasil tes urine terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz , tersangka KDRT terhadap pembantunya, Toipah, pada 2015 lalu.
"Kami tadi lakukan pemeriksaan tes urine pada yang bersangkutan, hasilnya untuk psikotropika negatif," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Senin (29/2/2016) malam.
Krishna menambahkan meskipun negatif, namun ada kandungan zat lain di urin, dan menurut dokter itu efek dari Ivan Haz karena mengkonsumsi obat.
"Memang ada zat lain karena dia meminum obat, tapi bukan narkotika," tutur Krishna.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.