TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Anggota DPR Ivan Haz sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pembantunya, Toipah.
Sebelum ditahan, Ivan Haz dibesuk istrinya. Keduanya bertemu di ruang penyidik.
Bahkan, sang istri juga membawa anak mereka yang masih berusia di bawah lima tahun (balita)l.
Namun ketika ditanya wartawan, Ivan Haz dan istrinya memilih bungkam.
Keduanya langsung berjalan terburu-buru menggendong anaknya. Diikuti dari belakang, seorang perempuan yang mendampingi.
Usai bertemu dengan sang suami sebelum mendekam di balik jeruji besi, sang istri yang menggunakan hijab langsung masuk ke mobil dan bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Senin (29/2/2016) malam, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Ivan Haz . Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan surat perintah penahanan baru saja ia tandatangani, atau sekitar satu jam lalu.
"Malam ini dilakukan penahanan pada yang bersangkutan selama 20 hari ke depan," tegas Krishna di Polda Metro Jaya.
Krishna melanjutkan alasan penyidik menahan Ivan Haz ialah lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kabur serta mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.