TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz enam kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu sepanjang tahun 2015 sampai 2016.
Transaksi terakhir Ivan dilakukan sebanyak dua kali pada Januari 2016.
Informasi ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto.
Eko mengatakan informasi itu didapat sebagaimana surat dan informasi yang diterima Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, dari pihak Kostrad.
Lalu, Krishna Murti telah menanyakan kepada Ivan Haz saat dilakukan pemeriksaan tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), Toipah (20).
Setelah menerima informasi ini, aparat kepolisian akan menelusuri sejauh mana keterlibatan Ivan Haz dan darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami dalami. Pada 2015 ada empat kali transaksi. Pada 2016 ada dua kali. Kalau transaksi artinya dia membeli berarti tak melalui diri sendiri, tetapi melalui orang lain. Itu kami kejar siapa," tutur Eko, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menelusuri informasi itu.
Eko menduga anggota dewan tak mungkin membeli narkoba secara langsung tetapi melalui perantara.
Ivan meminta bantuan perantara, asisten atau anak buah untuk mendapatkan barang haram itu.
Eko menduga barang haram didapat dari jaringan narkoba yang ada di Kostrad.
"Dia melalui orang, asisten atau anak buah yang disuruh ketemu di Kostrad. Ini sedang didalami," kata dia.