TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil mengancam melaporkan balik korban dugaan pencabulan.
Ini dilakukan apabila korban tak dapat menunjukkan bukti-bukti telah dicabuli mantan suami Dewi Persik itu.
"Selalu bertambahkan hak mereka. Mereka merasa dirugikan. Jadi mereka mempunyai hak untuk melapor," tutur Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Lagi, korban pelecehan Saipul Jamil bertambah.
Setelah DS dan AW yang menjadi korban artis kondang tersebut, kali ini Mahardika alias MD, 21, warga Bandung, Jawa Barat yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saipul Jamil.
Menurut Nazarudin, setiap pelaporan harus disertai alat petunjuk dan barang bukti.
Apabila tak bisa membuktikan apa yang telah dilaporkan, maka pihaknya akan menuntut balik.
"Kami sebagai kuasa hukum akan menuntut balik. Melaporkan Pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun karena laporan palsu di depan pejabat hukum," ujarnya.