TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan penangguhan penahanan tergantung subjektif penyidik menerima atau tidak menerima.
"Penangguhan sudah ada yang menjamin dan tak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu untuk jaminan sendiri bisa orang bisa uang," tutur Tito di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Tim kuasa hukum Ivan Haz telah mengajukan penangguhan penahanan.
Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, selaku ayah kandung Ivan telah bersedia sebagai penjamin.
Namun, menurut Tito, tak ada jaminan penyidik akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
Sebab, dia menilai semua orang sama di mata hukum.
"Setiap tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan. Ada persamaan di muka hukum," kata dia.