TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memanggil sejumlah ahli terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sarlito Wirawan, ahli psikologi dari Universitas Indonesia, merupakan salah satu ahli yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (7/3/2016).
"Keterangan-keterangan masih kurang cocok terus disama-samakan. Bukan masih kurang, jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan sangat kecil perbedaan. Tetapi kata demi kata harus diluruskan," tutur Sarlito, Senin.
Permintaan keterangan ahli dilakukan untuk melengkapi petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sampai saat ini berkas perkara masih P19. Ada petunjuk dari JPU yang harus dilengkapi penyidik.
Dia menjelaskan, penyidik dan ahli melakukan diskusi. Mereka menyamakan pendapat mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jaksa mempermasalahkan. Kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama. Itu menurut jaksa ya, kalau kata saya sih udah ya. Polisi sudah bagus lah. Sedangkan jaksa kan beda sama kita dengan polisi," kata dia.