Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro diharapkan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ivan Haz.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerjaan Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini.
"Kami minta penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan, agar ada efek jera," ucap Lita, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, Lita juga berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera memberkas perkara Ivan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasus ini sudah berjalan lima bulan, kami inginnya segera diberkas dan dilimpahkan ke pengadilan lalu disidang," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama beberapa perwakilan aktivis perempuan juga membawa beberapa box biru berisi petisi : Penjarakan dan Pecat Ivan Haz, anggota DPR yang terlibat kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Penyerahan petisi ini dilakukan bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, 8 Maret.
Petisi kasus Ivan Haz sudah dibuka selama seminggu terakhir mendapat dukungan dari 20 ribu pendukung.