News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Periksa Saksi dan Ahli, Polisi Penuhi Petunjuk JPU Terkait Kasus Mirna

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, seperti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami lagi melengkapi berkas. Ada kewajiban penyidik memenuhi petunjuk jaksa. Kalau dari petunjuk JPU akan ada tambahan pemeriksaan," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Selasa (8/3/2016).

Dia menjelaskan, petunjuk jaksa berupa tambahan pemeriksaan saksi dan tambahan keterangan ahli. Sarlito Wirawan, ahli psikologi dari Universitas Indonesia merupakan salah satu ahli yang telah dimintai keterangan.

Menurut dia, perlu ada penambahan saksi. Penyidik berupaya secepatnya memeriksa saksi dan mensinkronkan keterangan ahli. Sehingga merampungkan berkas perkara yang akan diserahkan kembali ke pihak JPU.

"Petunjuk jaksa sudah keluar kami mempunyai waktu melengkapi berkas beberapa petunjuk jaksa, melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi termasuk tambahan keterangan ahli. Dari petunjuk jaksa, kami kirim lagi ke jaksa nanti jaksa akan meneliti lagi," tambahnya.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, meminta kepada penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara. Ada petunjuk yang telah diberikan pihak JPU supaya penyidik melengkapi berkas itu.

Dia menjelaskan, JPU memberikan petunjuk berupa keterangan saksi dan keterangan ahli yang masih perlu dilengkapi dan disempurnakan. Pihak JPU memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Ini sesuai ketentuan di aturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini