News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Korupsi UPS, Hakim Vonis Alex Usman Enam Tahun Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus Alex Usman enam enam tahun penjara.

Alex merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat Pemprov DKI Jakarta.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Alex Usman terbukti sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).

Sejumlah hal yang memberatkan dipertimbangkan hakim ialah, perbuatan Alex tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatannya juga memboroskan keuangan negara.

Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana kpd terdakwa dgn pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kuirungan 6 bulan," kata Sutardjo.

Vonis hakim ini hanya selisih satu tahun dari tuntutan jaksa pada Kejaksaan Agung yang meminta mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ini, dipenjara 7 tahun.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Alex sebagai terdakwa pengadaan UPS ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 81 miliar.

Selain itu pada dakwaan itu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah komitmen fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar untuk memperjuangkan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD perubahan DKI 2014.

Permintaan itu disampaikan oleh Fahmi Zulfikar saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex Usman di Hotel Redtop. Pertemuan itu membahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD perubahan DKI 2014.

Sejatinya, anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014 dan tidak pernah ada pengajuan permohonan pengadaan tersebut. Melainkan SMA dan SMK di Jakarta Barat lebih membutuhkan perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.

Akan tetapi Alex Usman pernah diajak mengunjungi pameran dan pabrik UPS di Taiwan oleh Harry Lo, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima dan marketing perusahaan tersebut, Sari Pitaloka. Sepulang dari kunjungan itu Alex Usman melakukan pertemuan beberapa kali dengan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Peran dari Fahmi Zulfikar bersama Alex Usman untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tidak berdua.

Fahmi juga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI HM Firmansyah, dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS ini di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 kegiatan. Satu paketnya anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS.

Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini