News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Taksi, Polisi Akan Tes Urine Putra Rano Karno

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil yang dikendarai Rakha Widyarma, anak Gubernur Banten Rano Karno, kondisi bagian depannya hancur. Sementara bagia tengah dan belakang utuh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Roycke Harry Langie, Kamis (10/3/2016) menyebutkan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan Rakha Widyarma, anak Gubernur Banten Rano Karno, hanyalah kasus kecelakaan lalu lintas yang biasa.

Kecelakaan terjadi, Rabu (9/3/2016) siang pukul 11.00 kemarin. Rakha yang kala itu mengendarai Honda H-RV silver B 1776 SGM menabrak sebuah taksi Blue Bird B 1855 BTG yang dikemudikan Wawan Sujaimun dari arah berlawanan.

Rakha Widyarma, putra aktor senior dan Gubernur Banten, Rano Karno.

Kecelakaan itu juga melibatkan seorang pemotor bernama Rastu Anggoro yang mengendarai Yamaha Vixion B 6575 GOJ.

Motor yang dikendarai kru maskapai Lion Air tersebut menabrak taksi dari belakang.

"Ini hanya kecelakaan karena lalai saja. Hanya senggolan, tidak ada korban juga," kata Roycke.

Padahal, mobil Rakha maupun taksi dan sepeda motor mengalami ringsek berat akibat peristiwa tersebut. Ketiga pengemudinya pun terluka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Rakha hingga kini dikabarkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok.

Saat ditanya apakah ada indikasi Rakha sedang dalam pengaruh obat-obatan saat mengemudi, Roycke menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan tes urine kepada Rakha.

"Sesuai standar operasional prosedur, kami akan lakukan tes urine. Tapi kalau dilihat dari kejadiannya, indikasi itu (Rakha pakai narkoba-red) sepertinya jauh, " kata Roycke lagi.

Roycke sendiri tidak bisa memastikan kapan Rakha akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa urine-nya.

Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Salim Margie menambahkan, bilamana Rakha dan kedua korbannya nanti berdamai, pihaknya tetap akan menjatuhkan hukuman pada Rakha.

"Kami hukum dengan surat tilang, karena bagaimanapun kan terjadi pelanggaran. Kalau kedua pihak sudah berdamai, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan luka juga gugur, " kata Salim.

Penulis: Banu Adikara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini