News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Riyadi Kepergok Curi Burung Pleci di Halaman SD

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

burung (ilustrasi)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riyadi (34) warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, babak belur dihajar warga, Minggu (13/3/2016) pagi.

Ia menjadi sasaran amuk masa setelah kedapatan mencuri burung pleci milik warga yang sedang dijemur di halaman SDN Beji Timur 1 di Perumahan Kujang, Beji, Depok.

Beruntung, Riyadi berhasil diamankan aparat Polsek Beji, Depok yang datang ke lokasi kejadian.

Kepada petugas, Riyadi mengaku kehabisan uang untuk ongkos kembali ke rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Karenanya ia berniat mencuri burung dan akan menjualnya untuk ongkos pulang ke rumahnya.

Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu Supiati, menuturkan, pelaku Riyadi kedapatan mencoba mencuri burung pleci yang sedang dijemur di halaman SDN Beji Timur 1.

"Karena ketangkap basah oleh sang pemilik burung, pelaku diinterogasi warga dan sempat dihajar warga hingga babak belur," kata Ayu.

Menurut Ayu, kekesalan warga sangat beralasan karena dalam beberapa hari terakhir ini, warga pecinta burung di sana mengaku beberapa kali kehilangan burung hias peliharaannya.

"Warga menduga, pelaku inilah yang sudah beberapa kali mencuri burung di wilayah mereka," kata Ayu.

Namun, kata Ayu, kepada pihaknya Riyadi mengaku baru kali ini mencuri burung dengan alasan karena kehabisan ongkos.

"Pelaku mengaku kehabisan ongkos untuk pulang ke rumahnya di Kemayoran. Ia juga mengaku habis main ke rumah rekannya di Depok ini," kata Ayu.

Meskipun begitu, kata Ayu, pihaknya masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku, apakah yang bersangkutan sudah sering melakukan aksi pencurian burung atau tidak.

"Semuanya masih di dalami, apakah pelaku sudah sering mencuri burung di wilayah Beji Timur dan sekitarnya ini atau tidak," kata Ayu.

Ayu menuturkan dari tangan pelaku diamankan burung hias jenis pleci berikut sangkarnya, sebagai barang bukti.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini