TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok punya cara jitu untuk menyelesaikan masalah transportasi berbasis aplikasi.
Ahok menjelaskan, penerapan electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan pada 2017 membuat motor tidak boleh melintas.
"Kalau ojek online gampang. Begitu ada ERP kami larang beberapa ruas jalan, motor tidak boleh lewat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Namun kebijakan ERP akan diterapkan ketika bus Transjakarta sudah memadai untuk mengangkut penumpang di seluruh Jakarta. Untuk saat ini, ERP belum bisa diterapkan karena jumlah armada bus TransJakarta masih minim.
Untuk sementara, ujar Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan kendataan yang parkir sembarangan. Khusus kondraan roda empat dikenakan denda Rp 500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua, dendanya Rp 250 ribu.
"Kalau kamu parkir sembarangan kamu ditilang urusan polisi," tandasnya.